TARAKAN – Satuan Tugas (Satgas) gabungan Koaderal XIII dan Satgas BAIS TNI berhasil menggagalkan dugaan upaya penyelundupan pakaian bekas ilegal atau ballpress di Pelabuhan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Juata Laut, Tarakan, Kalimantan Utara. Operasi tangkap tangan ini dilakukan pada Sabtu, 11 April 2026.
Komandan Kodaeral XIII, Laksamana Muda TNI Sumarji Bimo Aji, dalam press releasenya pada Senin (13/4/2026), menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara tim Intelijen dan Posal di lapangan.
Ia mengungkapkan Kronologi pengungkapan kasus ini bermula pada pukul 23.00 WITA setelah tim Koaderal menerima informasi mengenai adanya kegiatan bongkar muat barang dari Tawau, Malaysia.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel dikerahkan melalui jalur darat dan laut untuk melakukan penindakan.
”Ditemukan mobil pickup dengan muatan ballpress tertutup terpal di area TPI Juwata Laut yang diparkir di sebelah dermaga, dan adanya speedboat yang bergerak menjauh,” ujar Laksamana Muda TNI Sumarji Bimoaji.
Meskipun sempat dilakukan pengejaran oleh tim Posal Juata Laut, speedboat target berhasil meloloskan diri karena melaju dengan kecepatan tinggi.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, antara lain 11 Karung Ballpress dan Satu unit mobil pickup Grand Max berwarna hitam dengan nomor polisi KT 8573 YK.
Tidak ditemukan pelaku di lokasi karena diduga telah melarikan diri saat petugas tiba. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mako Satrol Kodaeral XIII untuk pemeriksaan menyeluruh.
Berdasarkan estimasi, total nilai ekonomi yang berhasil diselamatkan mencapai Rp200 juta hingga Rp300 juta. Nilai ini dihitung berdasarkan potensi kerugian fiskal serta dampak terhadap industri tekstil lokal, di mana harga jual eceran muatan tersebut di pasaran bisa mencapai Rp165 juta hingga Rp225 juta.
Pihak TNI AL kini tengah berkoordinasi dengan Bea Cukai Tarakan untuk proses hukum lebih lanjut serta penggunaan unit K9 guna memastikan tidak ada narkotika di dalam muatan tersebut.
”Kami akan bekerjasama dengan Polres Tarakan untuk melacak pemilik mobil pickup ini melalui plat nomornya dan mengidentifikasi aktor di balik penyelundupan ini,” tegas Laksamana Muda TNI Sumarji Bimo Aji.
Pelaku yang terlibat terancam dijerat dengan UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. (**)














Discussion about this post