• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Parlemen

Lindungi Tenaga Kerja Lokal, DPRD Kaltara Sarankan Bentuk Perda

by Redaksi
24 Agustus 2023 08:20
in Parlemen, Politik
A A
Lindungi Tenaga Kerja Lokal, DPRD Kaltara Sarankan Bentuk Perda

Ketua Komisi 4 DPRD Provinsi Kaltara Yancong. Foto : Ist

TARAKAN – Untuk melindungi tenaga kerja lokal, Ketua Komisi DPRD  Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyarankan dibentuk Peraturan Daerah (Perda). Tujuannya, untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja lokal baik yang sudah bekerja maupun belum di Kaltara.

Saran itu, disampaikan Ketua Komisi 4 Yancong saat rapat dengar pendapat dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltara untuk menindaklanjuti keluhan pekerja migas di Hotel Tarakan Plaza, Selasa, (22/8/23).

Baca Juga

Sikapi Keluhan Warga Pantai Amal, Komisi III DPRD Kaltara Desak PLN Segera Beri Solusi

Markus Yuteng Serap Aspirasi Warga Tana Tidung dalam Reses II, Isu Ekonomi hingga Infrastruktur Mengemuka

DPRD Apresiasi Langkah Askrindo Gelar Sosialisasi Asuransi Mikro untuk Nelayan Tarakan

Kolaborasi untuk Demokrasi Berkualitas, Bawaslu Kota Tarakan dan FEB UBT Teken PKS

“Kami menilai perlu ada perda terhadap tenaga kerja lokal kita di Kaltara, perlindungan baik itu yang sudah bekerja dan belum bekerja. Jadi bagaimana kesempatannya terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Kaltara ini, apakah potensi mereka menggunakan tenaga kerja lokal itu ada, ini nanti kita atur di dalam perda,” kata Yancong.

Baca juga : Tindaklanjuti Keluhan Pekerja Migas Soal Batas Pensiun, Komisi 4 DPRD Kaltara Panggil Disnakertrans 

Untuk pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini, tambah Yancong  bisa inisiatif DPRD ataupun dari pemerintah. Harapannya bisa secepatnya jangan sampai perusahaan nanti membawa pekerja dari luar.

“Makanya ini harus secepatnya, karena jangan sampai ada perusahaan yang disini membawa pekerja dari luar padahal kita juga siap. Ini kan ada KIPI, PLTA, itu semua mereka menerima tenaga kerja lokal warga Kaltara/yang ber KTP Kaltara,” ujar politisi Gerindra.

Selain itu, peraturan dibuat supaya ada jaminan bagi anak-anak yang selesai Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) bisa diterima bekerja di perusahaan yang ada di kaltara. Paling tidak prosentasenya 60 persen untuk pekerja lokal diterima dan selebihnya perusahaan yang mengatur.

“Jadi harapan kami di sini perusahaan itu mempekerjakan tenaga lokal 60 persen,” pungkasnya.

Tindaklanjuti keluhan pekerja migas, Komisi 4 DPRD Provinsi Kaltara panggil Disnakertrans. Foto : Fokusborneo.com

Menanggapi permintaan Komisi 4 DPRD Provinsi Kaltara, Kepala Bidang Hubungan Industri dan Pengawasan (Hiwas) Disnakertrans Provinsi Kaltara Muhammad Sarwana menjelaskan pembentukan raperda tentang perlindungan tenaga kerja ini, sudah diwacanakan. Hanya saja masih melihat aturan di undang-undang.

“Terkait perda itu kan pembentukannya memang di buka undang-undang, space yang sudah boleh di garap, tapi ada juga ketegasan-ketegasan aturan di undang-undang tidak bisa lagi. Jadi ada porsinya yang belum dibahas di undang-undang, belum dimuat, belum diatur secara tegas terkait kearipan lokal silahkan diatur,” bebernya.

Baca juga : Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan Akan Diharmonisasikan ke Kemenkumham 

Sarwana mengingatkan aturan nanti dibuat tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. Jika perda nanti dibuat berbeda dengan undang-undang dan bertentangan.

Soal perda nanti untuk memberikan pelindungan supaya perusahaan di Kaltara mempekerjakan tenaga lokal dengan prosentase 60 persen, menurutnya bagus. Hanya saja tinggal dibahasakan dalam perdanya.

“Peluang itu memang dibuka undang-undang atau tidak, berapa besar yang boleh diatur, itu kan berkembang sendiri, perbandingan kita nanti ada naskah akademiknya itu jadi acuan untuk membahas persoalan itu,” tutupnya.(Mt)

Tags: Disnakertrans Provinsi KaltaraDprd provinsi kaltaraHeadlineKomisi 4 DPRD Provinsi KaltaraPerdaYancong

Berita Lainnya

Sikapi Keluhan Warga Pantai Amal, Komisi III DPRD Kaltara Desak PLN Segera Beri Solusi
Parlemen

Sikapi Keluhan Warga Pantai Amal, Komisi III DPRD Kaltara Desak PLN Segera Beri Solusi

6 Juni 2026 21:12
Parlemen

Markus Yuteng Serap Aspirasi Warga Tana Tidung dalam Reses II, Isu Ekonomi hingga Infrastruktur Mengemuka

4 Juni 2026 18:15
DPRD Apresiasi Langkah Askrindo Gelar Sosialisasi Asuransi Mikro untuk Nelayan Tarakan
Parlemen

DPRD Apresiasi Langkah Askrindo Gelar Sosialisasi Asuransi Mikro untuk Nelayan Tarakan

4 Juni 2026 13:21
Kolaborasi untuk Demokrasi Berkualitas, Bawaslu Kota Tarakan dan FEB UBT Teken PKS
Pendidikan

Kolaborasi untuk Demokrasi Berkualitas, Bawaslu Kota Tarakan dan FEB UBT Teken PKS

4 Juni 2026 12:55
Nasir: Jangan Bebankan Risiko Bisnis Sawit kepada Petani
Parlemen

Nasir: Jangan Bebankan Risiko Bisnis Sawit kepada Petani

3 Juni 2026 17:44
Jaga Kesejahteraan Petani, DPRD Kaltara Minta Penetapan Harga TBS Adil dan Transparan
Parlemen

Jaga Kesejahteraan Petani, DPRD Kaltara Minta Penetapan Harga TBS Adil dan Transparan

3 Juni 2026 16:36
Next Post

Sinergitas TNI Dan Pemerintah Daerah Harus Terus Di Jaga

Polresta Bulungan Mengikuti Penanaman Pohon Serentak Se Indonesia Dalam Rangka AMMTC ke-17 dan HUT RI ke-78

Rdp dengan FKKRT, Ini Langkah DPRD Tarakan Terkait Persoalan LPG 3 Kg

Rdp dengan FKKRT, Ini Langkah DPRD Tarakan Terkait Persoalan LPG 3 Kg

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Wagub dan Mabes TNI Sinkronkan Strategi Percepatan Pembangunan Perbatasan

    Wagub dan Mabes TNI Sinkronkan Strategi Percepatan Pembangunan Perbatasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Sinergi, Damkar Tana Tidung Latih Prajurit Yonif TP 922 Hadapi Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haru dan Bangga, SMPN 1 Tarakan Lepas 339 Siswa Menuju Generasi Emas 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Tarakan Pimpin Sertijab Kapolsek KSKP dan Penyerahan Jabatan Kasat Resnarkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dilantik, Pejabat Eselon II Diminta Tingkatkan Pelayanan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

IKN Dukung Gerakan ASRI Nasional melalui Aksi Nyata Pemulihan Lingkungan dan Keadilan Iklim

IKN Dukung Gerakan ASRI Nasional melalui Aksi Nyata Pemulihan Lingkungan dan Keadilan Iklim

6 Juni 2026 21:45

Bicara dalam International Conference on Pesantren 2026, Menteri Nusron Ajak Masyarakat Sertipikatkan Tanah Wakaf untuk Lindungi Aset Umat

6 Juni 2026 21:34
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP