• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Parlemen

Lindungi Tenaga Kerja Lokal, DPRD Kaltara Sarankan Bentuk Perda

by Redaksi
24/08/2023
in Parlemen, Politik
A A
Lindungi Tenaga Kerja Lokal, DPRD Kaltara Sarankan Bentuk Perda

Ketua Komisi 4 DPRD Provinsi Kaltara Yancong. Foto : Ist

TARAKAN – Untuk melindungi tenaga kerja lokal, Ketua Komisi DPRD  Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyarankan dibentuk Peraturan Daerah (Perda). Tujuannya, untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja lokal baik yang sudah bekerja maupun belum di Kaltara.

Saran itu, disampaikan Ketua Komisi 4 Yancong saat rapat dengar pendapat dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltara untuk menindaklanjuti keluhan pekerja migas di Hotel Tarakan Plaza, Selasa, (22/8/23).

Baca Juga

Semarakkan HUT ke-81 RI, Abdul Kadir Ajak Warga Sebengkok Ikuti Jalan Sehat Kemerdekaan

Akses Mobilitas Juata Kerikil Kini Lancar, Anggota DPRD Tarakan Cudarsiah Apresiasi Pembangunan Jembatan Garuda

DPRD Tarakan Dukung Perampingan OPD, Muhammad Yunus Beri Catatan Khusus Soal Pelayanan

Pemkot Ajukan Raperda Penataan Susunan Perangkat Daerah, Ini Respon DPRD Tarakan 

“Kami menilai perlu ada perda terhadap tenaga kerja lokal kita di Kaltara, perlindungan baik itu yang sudah bekerja dan belum bekerja. Jadi bagaimana kesempatannya terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Kaltara ini, apakah potensi mereka menggunakan tenaga kerja lokal itu ada, ini nanti kita atur di dalam perda,” kata Yancong.

Baca juga : Tindaklanjuti Keluhan Pekerja Migas Soal Batas Pensiun, Komisi 4 DPRD Kaltara Panggil Disnakertrans 

Untuk pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini, tambah Yancong  bisa inisiatif DPRD ataupun dari pemerintah. Harapannya bisa secepatnya jangan sampai perusahaan nanti membawa pekerja dari luar.

“Makanya ini harus secepatnya, karena jangan sampai ada perusahaan yang disini membawa pekerja dari luar padahal kita juga siap. Ini kan ada KIPI, PLTA, itu semua mereka menerima tenaga kerja lokal warga Kaltara/yang ber KTP Kaltara,” ujar politisi Gerindra.

Selain itu, peraturan dibuat supaya ada jaminan bagi anak-anak yang selesai Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) bisa diterima bekerja di perusahaan yang ada di kaltara. Paling tidak prosentasenya 60 persen untuk pekerja lokal diterima dan selebihnya perusahaan yang mengatur.

“Jadi harapan kami di sini perusahaan itu mempekerjakan tenaga lokal 60 persen,” pungkasnya.

Tindaklanjuti keluhan pekerja migas, Komisi 4 DPRD Provinsi Kaltara panggil Disnakertrans. Foto : Fokusborneo.com

Menanggapi permintaan Komisi 4 DPRD Provinsi Kaltara, Kepala Bidang Hubungan Industri dan Pengawasan (Hiwas) Disnakertrans Provinsi Kaltara Muhammad Sarwana menjelaskan pembentukan raperda tentang perlindungan tenaga kerja ini, sudah diwacanakan. Hanya saja masih melihat aturan di undang-undang.

“Terkait perda itu kan pembentukannya memang di buka undang-undang, space yang sudah boleh di garap, tapi ada juga ketegasan-ketegasan aturan di undang-undang tidak bisa lagi. Jadi ada porsinya yang belum dibahas di undang-undang, belum dimuat, belum diatur secara tegas terkait kearipan lokal silahkan diatur,” bebernya.

Baca juga : Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan Akan Diharmonisasikan ke Kemenkumham 

Sarwana mengingatkan aturan nanti dibuat tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. Jika perda nanti dibuat berbeda dengan undang-undang dan bertentangan.

Soal perda nanti untuk memberikan pelindungan supaya perusahaan di Kaltara mempekerjakan tenaga lokal dengan prosentase 60 persen, menurutnya bagus. Hanya saja tinggal dibahasakan dalam perdanya.

“Peluang itu memang dibuka undang-undang atau tidak, berapa besar yang boleh diatur, itu kan berkembang sendiri, perbandingan kita nanti ada naskah akademiknya itu jadi acuan untuk membahas persoalan itu,” tutupnya.(Mt)

Tags: Disnakertrans Provinsi KaltaraDprd provinsi kaltaraHeadlineKomisi 4 DPRD Provinsi KaltaraPerdaYancong

Berita Lainnya

Semarakkan HUT ke-81 RI, Abdul Kadir Ajak Warga Sebengkok Ikuti Jalan Sehat Kemerdekaan
Parlemen

Semarakkan HUT ke-81 RI, Abdul Kadir Ajak Warga Sebengkok Ikuti Jalan Sehat Kemerdekaan

16 Agustus 2026 10:01
Akses Mobilitas Juata Kerikil Kini Lancar, Anggota DPRD Tarakan Cudarsiah Apresiasi Pembangunan Jembatan Garuda
Parlemen

Akses Mobilitas Juata Kerikil Kini Lancar, Anggota DPRD Tarakan Cudarsiah Apresiasi Pembangunan Jembatan Garuda

16 Agustus 2026 09:33
DPRD Tarakan Dukung Perampingan OPD, Muhammad Yunus Beri Catatan Khusus Soal Pelayanan
Parlemen

DPRD Tarakan Dukung Perampingan OPD, Muhammad Yunus Beri Catatan Khusus Soal Pelayanan

16 Agustus 2026 06:10
Pemkot Ajukan Raperda Penataan Susunan Perangkat Daerah, Ini Respon DPRD Tarakan 
Parlemen

Pemkot Ajukan Raperda Penataan Susunan Perangkat Daerah, Ini Respon DPRD Tarakan 

15 Agustus 2026 22:59
DPRD Tarakan Minta Pemkot Hentikan Penertiban Lapak di Pantai Amal dan Segera Buat Juknis
Parlemen

DPRD Tarakan Minta Pemkot Hentikan Penertiban Lapak di Pantai Amal dan Segera Buat Juknis

14 Agustus 2026 13:42
Suryadi Sangkala Soroti Kepastian Regulasi dan Alasan Penertiban Lapak Pedagang di Pantai Amal
Parlemen

Suryadi Sangkala Soroti Kepastian Regulasi dan Alasan Penertiban Lapak Pedagang di Pantai Amal

14 Agustus 2026 12:41
Next Post

Sinergitas TNI Dan Pemerintah Daerah Harus Terus Di Jaga

Polresta Bulungan Mengikuti Penanaman Pohon Serentak Se Indonesia Dalam Rangka AMMTC ke-17 dan HUT RI ke-78

Rdp dengan FKKRT, Ini Langkah DPRD Tarakan Terkait Persoalan LPG 3 Kg

Rdp dengan FKKRT, Ini Langkah DPRD Tarakan Terkait Persoalan LPG 3 Kg

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Suryadi Sangkala Minta BPN Tak Persulit Pengajuan Hak Tanah Warga, Ini Penjelasan BPN

    Suryadi Sangkala Minta BPN Tak Persulit Pengajuan Hak Tanah Warga, Ini Penjelasan BPN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Medco E&P Tegaskan Komitmen Kepatuhan Hukum Soal Polemik Sertifikat Tanah Warga Mamburungan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dekan FEB UBT Luruskan Tudingan Pungli Tur Akademik Mahasiswa S2 yang Viral di Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status Lahan Dipersoalkan, PT Medco Tegaskan Area Mamburungan Merupakan Aset Barang Milik Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Pesisir Bandara Juwata Menuntut Kejelasan Ganti Rugi Lahan yang Tertunda Puluhan Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Peringati HUT ke-81 RI, Otorita IKN Tanam 1.708 Pohon dan Ukir Rekor MURI di Nusantara

Peringati HUT ke-81 RI, Otorita IKN Tanam 1.708 Pohon dan Ukir Rekor MURI di Nusantara

16 Agustus 2026 12:14

Semangat Kemerdekaan dan QRIS, Kaltarun 8,1 Kilometer Sukses Sedot Ribuan Peserta

16 Agustus 2026 12:08
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP