• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Politik

Begini Alur Terbitnya SK Pemberhentian Anggota DPRD Tarakan Periode 2019-2024

by Redaksi
14/08/2024
in Politik
A A
Begini Alur Terbitnya SK Pemberhentian Anggota DPRD Tarakan Periode 2019-2024

Anggota DPRD Kota Tarakan periode 2019-2024 mengikuti rapat paripurna. Foto : Ist

TARAKAN – Dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara No. 188.44/K.374/2024 tentang Pemberhentian Angota DPRD Kota Tarakan masa jabatan Tahun 2019-2024, maka terhitung sejak 12 Agustus sudah terjadi kekosongan kursi DPRD Kota Tarakan.

SK Gubernur Kaltara ini merupakan lampiran dari Surat No. 100.3.3.1/3095/Setda.I perihal Penyampaian Salinan Keputusan Gubernur yang ditandatangani Sekretaris Daerah Pemprov Kaltara, Dr. H. Suriansyah, M.AP.

Baca Juga

Pansus I DPRD Kaltara Rampungkan Pembahasan Raperda Penghargaan Daerah, Siap Difasilitasi Kemendagri

Gandeng BPK Kaltara, Bawaslu Tarakan Perkuat Integritas dan Cegah Benturan Kepentingan

Monev RSUD dr. Jusuf SK, Komisi IV DPRD Kaltara Beberkan Tiga Masalah Utama Pelayanan Kesehatan

Aturan BPJS Jadi Bom Waktu, Dino Andrian Soroti Pasien Ditolak IGD

Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yahya Ahmad Zein sebelum ini juga mengatakan jabatan DPRD diatur di pasal 155 Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Di pasal itu ditegaskan, khususnya di ayat ke 4 bahwa, masa jabatan DPRD Kabupaten atau Kota adalah 5 tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD Kab/Kota yang baru mengucapkan sumpah dan janji.

“Dari norma ini bersifat kumulatif antara masa jabatan dan masa pengucapan sumpah jadi harus dipahami bahwa norma ini adalah norma pengaturan ideal,” tuturnya.

Namun apabila ternyata telah berakhir masa jabatan 5 tahun tapi tidak juga dilakukan pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD yang baru, maka kata Yahya, dalam konteks ini jelas terjadi kekosongan hukum atau jabatan.

Baca juga : Dinilai Blunder, Pelantikan Anggota DPRD Tarakan Periode 2024-2029 Terancam Cacat Hukum 

Tak hanya itu, ia juga membeberkan konsekuensi hukum apabila terjadi kekosongan jabatan DPRD maka berpotensi mengganggu jalannya roda pemerintahan. Sebab, Pemerintah Daerah tidak bisa membuat kebijakan penting yang harus dibahas bersama DPRD.

“Pemerintah daerah itu menurut UU 23/2024 adalah Pemerintah dan DPRD satu kesatuan. Artinya kalau gak ada DPRD, ya gak boleh ada kebijakan penting yang dibuat terutama kebijakan yang membutuhkan persetujuan DPRD. Jadi konsekuensi hukumnya ya gak boleh ada kebijakan-kebijakan penting,” bebernya.

Sementara itu, SK Gubernur Kaltara terkait pemberhentian Anggota DPRD Kota Tarakan Periode 2019-2024 juga sudah sampai ke Anggota DPRD Kota Tarakan.

Yulius Dinandus, Anggota DPRD Tarakan Periode2019-2014 menuturkan pihaknya tidak mendapati landasan hasil pleno KPU terhadap anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 yang tertuang dalam konsiderans.

SK pemberhentian itu malah hanya berlandaskan surat yang disampaikan oleh Pj Wali Kota Tarakan. Disebutkan, surat yang disampaikan Pj Wali Kota Tarakan ke Gubernur, landasannya sesuai UU nomor 23 Tahun 2014 yang berpedoman pada jangka 5 Tahun masa jabatan.

Baca juga : Gubernur Kaltara Terbitkan SK Pemberhentian, DPRD Tarakan Terjadi Kekosongan 

“Sedangkan hal yang sangat urgen untuk menjadi konsiderans pertimbangan, salah satunya adalah hasil pleno KPU. Seharusnya, SK pemberhentian tidak terpisah dengan SK pengangkatan anggota DPRD yang baru,” katanya, saat diwawancarai, Senin (12/8/24).

Sebelum Penjabat Wali Kota Tarakan mengirimkan usulan pemberhentian ke Gubernur Provinsi Kaltara pada 9 Agustus lalu, Gubernur Provinsi Kaltara sudah mengeluarkan Surat No. 100.1.1/2354/B.PEM.OTDA/GUB terkait usulan peresmian pemberhentian dan pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Kota se-Kaltara. Surat ini disampaikan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota di Kaltara pada 28 Juni 2024 dan ditembuskan ke DPRD Kabupaten Kota se-Kaltara, KPU Kaltara dan KPU Kabupaten Kota se-Kaltara.

Berdasarkan Surat tersebut, kemudian Penjabat Wali Kota mengirimkan surat No. 100.1.4.2/478/PEM terkait penyampaian usulan pemberhentian Anggota DPRD Tarakan masa jabatan 2019-2024 pada 9 Agustus.

“Dasar, Keputusan Gubernur Kaltara Nomor : 188.44/K.549/2019 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD Kota Tarakan. Sehubungan dengan perihal dan dasar tersebut diatas, maka bersama ini kami sampaikan usulan pemberhentian Anggota DPRD Kota Tatakan Masa Jabatan 2019-2024,” demikian bunyi Surat Penyampaian Usulan Pemberhentian Anggota DPRD Kota Tarakan, ditandatangani Pj. Wali Kota Tarakan pada 9 Agustus.(**)

Tags: DPRD Kota TarakanHeadlinePemkot TarakanPemprov Kaltaraprof Yahya Ahmad ZeinYulius Dinandus

Berita Lainnya

Pansus I DPRD Kaltara Rampungkan Pembahasan Raperda Penghargaan Daerah, Siap Difasilitasi Kemendagri
Parlemen

Pansus I DPRD Kaltara Rampungkan Pembahasan Raperda Penghargaan Daerah, Siap Difasilitasi Kemendagri

10 Juli 2026 07:00
Gandeng BPK Kaltara, Bawaslu Tarakan Perkuat Integritas dan Cegah Benturan Kepentingan
Politik

Gandeng BPK Kaltara, Bawaslu Tarakan Perkuat Integritas dan Cegah Benturan Kepentingan

9 Juli 2026 17:01
Monev RSUD dr. Jusuf SK, Komisi IV DPRD Kaltara Beberkan Tiga Masalah Utama Pelayanan Kesehatan
Parlemen

Monev RSUD dr. Jusuf SK, Komisi IV DPRD Kaltara Beberkan Tiga Masalah Utama Pelayanan Kesehatan

9 Juli 2026 16:49
Aturan BPJS Jadi Bom Waktu, Dino Andrian Soroti Pasien Ditolak IGD
Parlemen

Aturan BPJS Jadi Bom Waktu, Dino Andrian Soroti Pasien Ditolak IGD

9 Juli 2026 13:44
Masalah Fiskal Masuk IGD, Supa’ad Minta Anggaran Urgent RSUD Tidak Ditahan
Parlemen

Masalah Fiskal Masuk IGD, Supa’ad Minta Anggaran Urgent RSUD Tidak Ditahan

9 Juli 2026 12:16
Kawal Prioritas Pembangunan, DPRD Kaltara Bersama TAPD Matangkan Pembahasan APBD Efektif dan Transparan
Parlemen

Kawal Prioritas Pembangunan, DPRD Kaltara Bersama TAPD Matangkan Pembahasan APBD Efektif dan Transparan

9 Juli 2026 09:19
Next Post

Presiden Jokowi: Gubernur Adalah Ujung Tombak Penyambung Daerah dan Pusat

Hadiri Pertemuan Bersama Presiden di IKN, Bupati Ibrahim Ali Siap Suksesnya Pilkada Tana Tidung

Mitigasi Bencana, BPBD Tana Tidung Gelar FGD Pedoman Pembentukan Desa Tangguh Bencana

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Gubernur Dorong Sinergi dengan Bea Cukai Perkuat Perdagangan di Perbatasan dan Ekspor UMKM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan dan Jembatan Terancam Rusak, Pemkab Tana Tidung Batasi Muatan Truk Sawit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Keluarga Besar Loehat Minta DPRD Tarakan Bijaksana dan Tak Politisasi Sengketa Waris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Distribusi Sawit Tetap Jalan, Perusahaan Diminta Pastikan Muatan Sesuai Ketentuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Tana Tidung Jajaki Pendirian Kampus Bersama UIN Samarinda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Pansus I DPRD Kaltara Rampungkan Pembahasan Raperda Penghargaan Daerah, Siap Difasilitasi Kemendagri

Pansus I DPRD Kaltara Rampungkan Pembahasan Raperda Penghargaan Daerah, Siap Difasilitasi Kemendagri

10 Juli 2026 07:00

Hakim Vonis Handi Aliansyah Empat Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan dan Pengalihan Objek Sitaan

9 Juli 2026 20:25
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP