• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Parlemen

DPRD Kaltara Desak PT. KBM Bayar Hak Kompensasi 14 Eks Karyawan

by Redaksi
23 Februari 2026 19:01
in Parlemen, Politik
A A
DPRD Kaltara Desak PT. KBM Bayar Hak Kompensasi 14 Eks Karyawan

Komisi IV DPRD Provinsi Kaltara fasilitasi selesaikan persoalan pembayaran kompensasi eks karyawan PT. KBM. Foto: Fokusborneo.com

​TARAKAN, Fokusborneo.com – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bereaksi keras terhadap dugaan pengabaian hak pekerja yang dilakukan oleh PT. Karya Bintang Mandiri (KBM).

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Kantor Badan Penghubung Provinsi Kaltara di Tarakan, Senin (23/2/26), para wakil rakyat menuntut perusahaan penyedia tenaga kerja (outsourcing) tersebut segera melunasi hak kompensasi dan cuti 14 eks karyawan yang masa kontraknya telah berakhir.

Baca Juga

DPRD Tarakan Tetapkan Rekomendasi LKPJ Wali Kota 2025, Tekankan Lelang Jabatan dan Optimalisasi Aset

Optimalisasi Aset Daerah, DPRD Tarakan Minta Tarif Sewa TACC dan Ratu Intan Dikaji Ulang

Harjo Solaika Desak Pemerintah Serius Tindak Lanjuti Rekomendasi LKPJ Wali Kota

Dapot Sinaga Soroti Pola Pengerjaan Proyek Pemkot Tarakan Menumpuk di Akhir Tahun

​Rapat ini dipimpin langsung Ketua Komisi IV, Tamara Moriska, didampingi Wakil Ketua Syamsuddin Arfah, serta dihadiri anggota komisi lainnya yakni Supa’ad Hadianto, Dino Andrian, Muhammad Hatta, Siti Laela, dan Listiani.

Pertemuan tersebut juga menghadirkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara, perwakilan manajemen PT. KBM, serta para eks karyawan yang terdampak.

​​Polemik ini mencuat setelah 14 pekerja lokal asal Tarakan yang ditempatkan di PT. Charoen Pokphand melalui vendor PT. KBM tidak kunjung menerima uang kompensasi meski kontrak kerja mereka telah usai. Padahal, kewajiban pembayaran kompensasi telah diatur secara tegas dalam Pasal 15 PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

​Perwakilan eks karyawan, Zidan, membeberkan selama ini mereka bekerja di salah satu perusahaan peternakan terbesar di Indonesia, namun hak dasar mereka justru terabaikan.

“Kami sudah menunggu selama dua bulan tanpa kejelasan. Kami tidak minta bonus produksi, meski perusahaan ini besar. Kami hanya minta hak normatif berupa kompensasi sebesar kurang lebih Rp86 juta untuk 14 orang. Itu belum termasuk uang cuti yang juga tidak dibayarkan,” tegas Zidan.

​​Tim Pengawas Disnakertrans Kaltara, Vina, mengungkapkan fakta mengejutkan dalam rapat tersebut. Ia menyebut pihak PT. KBM sempat berdalih pada kontrak sebelumnya, ada perjanjian bersama yang ditandatangani pekerja yang menyatakan perusahaan tidak akan membayar kompensasi.

​”Kami sudah tegaskan kepada perusahaan, apapun isi perjanjian kerja atau perjanjian bersama, tidak boleh bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan. Secara aturan, perusahaan wajib membayar kompensasi,” ujar Vina.

​Berdasarkan perhitungan resmi Disnakertrans, total kewajiban yang harus dibayar PT. KBM adalah sekitar Rp82 juta. Namun, pihak perusahaan justru mencoba melakukan negosiasi di angka yang sangat tidak rasional, yakni hanya Rp32 juta untuk dibagikan kepada 14 orang atau rata-rata Rp2,2 juta per orang.

​Plt. Kepala Disnakertrans Kaltara, Asnawi, menambahkan pihaknya telah melakukan langkah pembinaan sejak Januari 2026, namun respon perusahaan sangat lamban.

“Besok, Selasa (24/02), tim pengawas akan langsung melakukan pemeriksaan teknis terhadap PT. KBM,” tegasnya.

Komisi IV DPRD Provinsi Kaltara fasilitasi selesaikan persoalan pembayaran kompensasi eks karyawan PT. KBM. Foto: Fokusborneo.com

​​Anggota Komisi IV, Muhammad Hatta, melayangkan kritik paling tajam dalam pertemuan tersebut. Ia menyoroti pola manajemen PT. KBM yang dinilai sangat buruk dalam memperlakukan tenaga kerja, termasuk masalah upah lembur yang tidak dibayar dengan uang, melainkan diganti dengan hari libur.

​”Ini perusahaan sudah terlalu banyak menyakiti hati karyawan. Lembur tidak dibayar uang, malah diganti hari. Sekarang hak kompensasi mau dinego lagi? Tidak ada nego-nego lagi! Selesaikan semuanya. Mereka ini sudah tidak bekerja, uang itu sangat berarti untuk menyambung hidup,” ujar Hatta.

​Senada dengan Hatta, Supa’ad Hadianto meminta PT. KBM menunjukkan itikad baik sebagai perusahaan yang mencari rezeki di tanah Kaltara.

“Anak-anak kami di sini jangan dibiarkan terkatung-katung. Jangan sampai perusahaan bertahan di angka Rp30 juta sementara aturan sudah jelas menetapkan angka Rp82 juta. Gunakan hati nurani,” tuturnya.

Wakil Ketua Komisi IV Syamsuddin Arfah sempat menyampaikan rasa herannya terhadap sikap perusahaan yang terkesan mengulur waktu untuk nilai kompensasi yang relatif kecil bagi sebuah perusahaan.

​”Mohon maaf, Rp80 juta saja di tawar kurang dari setengahnya. Saya pikir tadi miliaran. Kalau ini tidak dilanjutkan, berarti tidak punya goodwill atau niat baik. Kami dari DPRD tentu akan mengambil keputusan tegas,” ucapnya.

Menanggapi tekanan dari pihak legislatif dan dinas, Koordinator Lapangan PT. KBM, Muhammad Syaiful, menyatakan dirinya hanya bertugas sebagai pelaksana di lapangan, sementara kebijakan finansial berada di tangan pimpinan pusat di Sidoarjo, Jawa Timur.

​”Saya akan sampaikan hasil pertemuan ini ke pimpinan di Sidoarjo. Terkait negosiasi Rp30 juta itu memang instruksi awal, tapi melihat hasil rapat ini, saya akan diskusikan kembali agar pimpinan bisa hadir langsung ke Tarakan untuk memberikan keputusan akhir,” kata Syaiful.

​Ketua Komisi IV, Tamara Moriska, menutup rapat dengan penekanan DPRD Kaltara akan terus mengawal kasus ini hingga 14 eks karyawan mendapatkan haknya secara utuh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.(*/mt)

Tags: DisnakertransDPRDDprd provinsi kaltaraKomisi IVMuhammad HattapekerjaPeternakanPT. Charoen PokphandPT. Karya Bintang MandiriPT. KBMsupaad hadiantoTamara Moriska

Berita Lainnya

Dapot Sinaga Soroti Pola Pengerjaan Proyek Pemkot Tarakan Menumpuk di Akhir Tahun
Parlemen

DPRD Tarakan Tetapkan Rekomendasi LKPJ Wali Kota 2025, Tekankan Lelang Jabatan dan Optimalisasi Aset

21 April 2026 21:05
Optimalisasi Aset Daerah, DPRD Tarakan Minta Tarif Sewa TACC dan Ratu Intan Dikaji Ulang
Parlemen

Optimalisasi Aset Daerah, DPRD Tarakan Minta Tarif Sewa TACC dan Ratu Intan Dikaji Ulang

21 April 2026 20:59
Dapot Sinaga Soroti Pola Pengerjaan Proyek Pemkot Tarakan Menumpuk di Akhir Tahun
Parlemen

Harjo Solaika Desak Pemerintah Serius Tindak Lanjuti Rekomendasi LKPJ Wali Kota

21 April 2026 18:44
Dapot Sinaga Soroti Pola Pengerjaan Proyek Pemkot Tarakan Menumpuk di Akhir Tahun
Parlemen

Dapot Sinaga Soroti Pola Pengerjaan Proyek Pemkot Tarakan Menumpuk di Akhir Tahun

21 April 2026 18:12
Parlemen

RDP DPRD Kaltara Bahas Solusi Antrean BBM, Fokus pada Pengawasan SPBU

21 April 2026 16:05
DPRD Kaltara Kawal Sosialisasi SPMB 2026, Fokus pada Keadilan dan Akses Informasi di Perbatasan
Parlemen

DPRD Kaltara Kawal Sosialisasi SPMB 2026, Fokus pada Keadilan dan Akses Informasi di Perbatasan

21 April 2026 12:31
Next Post
Dino Tegaskan Nominal Kompensasi PT KBM Tak Bisa Dinegosiasi, Cicilan Jadi Solusi Terakhir

Dino Tegaskan Nominal Kompensasi PT KBM Tak Bisa Dinegosiasi, Cicilan Jadi Solusi Terakhir

Abaikan Hak Pekerja, Muhammad Hatta Ingatkan PT KBM Jangan Main-Main dengan Keringat Buruh

Abaikan Hak Pekerja, Muhammad Hatta Ingatkan PT KBM Jangan Main-Main dengan Keringat Buruh

DPRD Kaltara Desak PT. KBM Bayar Hak Kompensasi 14 Eks Karyawan

Syamsuddin Arfah Warning Perusahaan di Kaltara, Jangan Ada Lagi Mempermainkan Hak Karyawan 

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Pelni Buka Rute Tarakan-Surabaya 24 April, Supa’ad Hadianto: Ini Solusi Transportasi Ekonomis bagi Warga Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rayakan HUT ke-20, PAGOYA Tarakan Perkuat Silaturahmi dan Komitmen Membangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Disdikbud Tana Tidung Peringatkan Sekolah Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Karyawan Sering Menunggak, Komisi I DPRD Tarakan Warning Manajemen PT Siantar Tara Sejati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik PHK Petugas Kebersihan Tarakan: DPRD Kecam PT Meris Tak Manusiawi, DLH Akui Dilema Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

21 April 2026 22:05

Otorita IKN Perkuat Literasi Anak melalui Pelatihan Penulisan Cerita di Sepaku

21 April 2026 21:58
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP