• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Politik

Putusan MK Sifatnya Final, KPU Kaltara Monitoring Persiapan PSU di Tarakan

by Redaksi
07/06/2024
in Politik
A A

Anggota KPU Provinsi Kaltara Chairullizza. Foto : Ist

TARAKAN – Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan gugatan terhadap Erick Hendrawan Septian Putra, caleg Partai Golkar, Dapil 1 Tarakan tengah. Perkara itu dilayangkan oleh PPP dengan KPU sebagai termohon serta Golkar sebagai pihak terkait.

Dalam amar putusannya MK menyatakan mendiskualifikasi Erick Hendrawan dan memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) untuk pemilihan DPRD tingkat kota di Dapil 1 Tarakan tengah.

Baca Juga

DPRD Tarakan Minta Pemkot Hentikan Penertiban Lapak di Pantai Amal dan Segera Buat Juknis

Suryadi Sangkala Soroti Kepastian Regulasi dan Alasan Penertiban Lapak Pedagang di Pantai Amal

Tuntut Keadilan Penggusuran Lapak di Pantai Amal, Warga Mengadu ke DPRD Tarakan

Garda Depan Perbatasan, DPRD-Polda Kaltara Bersatu Jaga Stabilitas Daerah

Adanya putusan tersebut, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta segera menindaklanjuti dengan tenggat waktu 45 hari sejak dibacakan.

Anggota KPU Kaltara, divisi Teknis Penyelenggaraan, Chairullizza mengatakan, KPU Kaltara pun langsung berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu Tarakan untuk menindaklanjuti putusan tersebut pada Jumat, 7 Mei 2024.

“Kita monitoring bagaimana persiapannya. Tentu mereka sudah siap terkait itu,” kata Chairullizza saat diwawancarai melalui telpon.

Kata Chairullizza, dalam putusan itu yang menjadi objek putusan adalah KPU Tarakan. Sementara, KPU Provinsi Kaltara diperintahkan oleh majelis hakim untuk melakukan monitoring terkait dengan persiapan pelaksanaan PSU.

Ia menegaskan KPU siap melaksanakan putusan MK. Namun, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan KPU RI terkait dengan jadwal, tahapan dan lainnya.

Baca Juga : 8 Caleg Terpilih Dapil 1 Tarakan Tengah Menolak PSU, Putusan MK Dinilai Sesat

“Yang dibutuhkan nantinya pasti pendanaan, logistik, dan SDM. Terkait hal itu nanti ada pedoman dari KPU RI terkait tindak lanjut. Seperti apa mekanismenya secara resmi KPU nanti akan mengeluarkan keputusan,” terangnya.

KPU juga memikirkan terkait kesiapan badan adhoc penyelenggara mulai PPK, PPS, dan KPPS. Ia memperkirakan juknis KPU RI akan keluar usai seluruh sengketa pileg di MK selesai diputuskan pada tanggal 10 Juni nanti.

Baca Juga :Tanggal PSU Belum Ditetapkan, KPU Tarakan Masih Tunggu Instruksi KPU RI

“Apakah direkrut yang baru atau pakai SDM yang lama (masih menunggu juknis). Tentunya yang lama kan sudah selesai masa tugasnya,” jelasnya.

“KPU Tarakan diberikan waktu 45 hari sejak putusan dibacakan. Pembacaan putusan itu kan tanggal 6, 7 dan 10. Semua daerah belum semua putusannya dibacakan. Juknisnya pasti tunggu pasca semua putusan clear,” tuturnya.

Kendati beririsan dengan tahapan Pilkada, Chairullizza menegaskan pihaknya mengaku siap melaksanakan PSU. “Hal-hal yang beririsan seperti ini sudah biasa kita lakukan. Artinya manajemen elektoral itu harus kita pastikan berjalan sesuai dengan tahapan yang berlaku sekarang,” katanya.

Putusan MK yang menyatakan mendiskualifikasi Erick berdampak pada susunan caleg Golkar pada saat PSU nanti. Sebab, dalam amar putusan tidak memerintahkan mengganti calon tapi tidak mengikutsertakan Erick dalam PSU, akibatnya partai Golkar akan mengikuti PSU hanya dengan komposisi 8 caleg di Dapil Tarakan tengah.

“Nggak ada proses pergantian. Itu konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi,” terangnya.

Disinggung mengenai keberatan banyak pihak, Chairullizza mengingatkan agar seluruh pihak menghormati putusan PSU tersebut, sebab kata dia, putusan MK bersifat final dan mengikat.

“Namanya putusan MK itu kan final mengikat nggak ada upaya lain. Ya mari kita hormati putusan MK, kita laksanakan. Bagi kita ya harus legowo. Terkait apakah yang kecewa atau ada yang senang itu hak seseorang, kita tidak membatasi itu,” imbaunya.(*)

Tags: Caleg Tarakan TengahHeadlineKPU KaltaraPemilu 2024PSU Tarteng

Berita Lainnya

DPRD Tarakan Minta Pemkot Hentikan Penertiban Lapak di Pantai Amal dan Segera Buat Juknis
Parlemen

DPRD Tarakan Minta Pemkot Hentikan Penertiban Lapak di Pantai Amal dan Segera Buat Juknis

14 Agustus 2026 13:42
Suryadi Sangkala Soroti Kepastian Regulasi dan Alasan Penertiban Lapak Pedagang di Pantai Amal
Parlemen

Suryadi Sangkala Soroti Kepastian Regulasi dan Alasan Penertiban Lapak Pedagang di Pantai Amal

14 Agustus 2026 12:41
Tuntut Keadilan Penggusuran Lapak di Pantai Amal, Warga Mengadu ke DPRD Tarakan
Parlemen

Tuntut Keadilan Penggusuran Lapak di Pantai Amal, Warga Mengadu ke DPRD Tarakan

14 Agustus 2026 11:19
Garda Depan Perbatasan, DPRD-Polda Kaltara Bersatu Jaga Stabilitas Daerah
Parlemen

Garda Depan Perbatasan, DPRD-Polda Kaltara Bersatu Jaga Stabilitas Daerah

13 Agustus 2026 11:28
Kawal Aspirasi Warga, Herman Hamid Realisasikan Pengaspalan Jalan Pulau Nias di Kampung Satu
Parlemen

Kawal Aspirasi Warga, Herman Hamid Realisasikan Pengaspalan Jalan Pulau Nias di Kampung Satu

13 Agustus 2026 08:21
DPRD Tarakan Minta Bandara Juwata Segera Sertifikasi Lahan 69,7 Hektare dan Selesaikan Hak Warga
Parlemen

DPRD Tarakan Minta Bandara Juwata Segera Sertifikasi Lahan 69,7 Hektare dan Selesaikan Hak Warga

12 Agustus 2026 16:44
Next Post

Rawan Politik Uang dan Chaos, HMI Tarakan Ajak Semua Pihak Kawal PSU

Kidzlandia Pertama Hadir di Pentacity Mall, Siap Temani Masa Libur Sekolah

Upayakan Peningkatan Ekonomi Daerah Melalui Halal Value Chain, Bank Indonesia Balikpapan Gelar Pekan Ekonomi Syariah Nusantara

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Suryadi Sangkala Minta BPN Tak Persulit Pengajuan Hak Tanah Warga, Ini Penjelasan BPN

    Suryadi Sangkala Minta BPN Tak Persulit Pengajuan Hak Tanah Warga, Ini Penjelasan BPN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Medco E&P Tegaskan Komitmen Kepatuhan Hukum Soal Polemik Sertifikat Tanah Warga Mamburungan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dekan FEB UBT Luruskan Tudingan Pungli Tur Akademik Mahasiswa S2 yang Viral di Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status Lahan Dipersoalkan, PT Medco Tegaskan Area Mamburungan Merupakan Aset Barang Milik Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Medan Tugas ke Arena Kempo, Prajurit Yonif TP 922/Upun Taka Raih Lima Medali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Jelang HUT RI ke-81, Kapolres Tarakan Bagikan Bendera Merah Putih dan Ajak Warga Jaga Kondusifitas

15 Agustus 2026 17:29

Semarakkan HUT RI ke-81, Polsek Tanjung Palas Utara Amankan Pawai Budaya di Desa Ruhui Rahayu

15 Agustus 2026 14:32
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP