• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Politik

Putusan MK Sifatnya Final, KPU Kaltara Monitoring Persiapan PSU di Tarakan

by Redaksi
7 Juni 2024 21:53
in Politik
A A
0

Anggota KPU Provinsi Kaltara Chairullizza. Foto : Ist

TARAKAN – Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan gugatan terhadap Erick Hendrawan Septian Putra, caleg Partai Golkar, Dapil 1 Tarakan tengah. Perkara itu dilayangkan oleh PPP dengan KPU sebagai termohon serta Golkar sebagai pihak terkait.

Dalam amar putusannya MK menyatakan mendiskualifikasi Erick Hendrawan dan memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) untuk pemilihan DPRD tingkat kota di Dapil 1 Tarakan tengah.

Baca Juga

Generasi Muda dan UMKM Kaltara Dibekali Strategi Pemasaran Wisata Digital

Angkat Potensi Wisata Kaltara, Rahmawati Gandeng Kemenparekraf Dorong Pelaku UMKM Kuasai Fotografi

27 Tahun Belum Tuntas, Sengketa Lahan di Sungai Pamusian Dibawa ke Komisi I DPRD Tarakan

DPRD Tarakan Tegaskan Program MBG Harus Bebas Spekulan dan Berdayakan UMKM Lokal

Adanya putusan tersebut, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta segera menindaklanjuti dengan tenggat waktu 45 hari sejak dibacakan.

Anggota KPU Kaltara, divisi Teknis Penyelenggaraan, Chairullizza mengatakan, KPU Kaltara pun langsung berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu Tarakan untuk menindaklanjuti putusan tersebut pada Jumat, 7 Mei 2024.

“Kita monitoring bagaimana persiapannya. Tentu mereka sudah siap terkait itu,” kata Chairullizza saat diwawancarai melalui telpon.

Kata Chairullizza, dalam putusan itu yang menjadi objek putusan adalah KPU Tarakan. Sementara, KPU Provinsi Kaltara diperintahkan oleh majelis hakim untuk melakukan monitoring terkait dengan persiapan pelaksanaan PSU.

Ia menegaskan KPU siap melaksanakan putusan MK. Namun, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan KPU RI terkait dengan jadwal, tahapan dan lainnya.

Baca Juga : 8 Caleg Terpilih Dapil 1 Tarakan Tengah Menolak PSU, Putusan MK Dinilai Sesat

“Yang dibutuhkan nantinya pasti pendanaan, logistik, dan SDM. Terkait hal itu nanti ada pedoman dari KPU RI terkait tindak lanjut. Seperti apa mekanismenya secara resmi KPU nanti akan mengeluarkan keputusan,” terangnya.

KPU juga memikirkan terkait kesiapan badan adhoc penyelenggara mulai PPK, PPS, dan KPPS. Ia memperkirakan juknis KPU RI akan keluar usai seluruh sengketa pileg di MK selesai diputuskan pada tanggal 10 Juni nanti.

Baca Juga :Tanggal PSU Belum Ditetapkan, KPU Tarakan Masih Tunggu Instruksi KPU RI

“Apakah direkrut yang baru atau pakai SDM yang lama (masih menunggu juknis). Tentunya yang lama kan sudah selesai masa tugasnya,” jelasnya.

“KPU Tarakan diberikan waktu 45 hari sejak putusan dibacakan. Pembacaan putusan itu kan tanggal 6, 7 dan 10. Semua daerah belum semua putusannya dibacakan. Juknisnya pasti tunggu pasca semua putusan clear,” tuturnya.

Kendati beririsan dengan tahapan Pilkada, Chairullizza menegaskan pihaknya mengaku siap melaksanakan PSU. “Hal-hal yang beririsan seperti ini sudah biasa kita lakukan. Artinya manajemen elektoral itu harus kita pastikan berjalan sesuai dengan tahapan yang berlaku sekarang,” katanya.

Putusan MK yang menyatakan mendiskualifikasi Erick berdampak pada susunan caleg Golkar pada saat PSU nanti. Sebab, dalam amar putusan tidak memerintahkan mengganti calon tapi tidak mengikutsertakan Erick dalam PSU, akibatnya partai Golkar akan mengikuti PSU hanya dengan komposisi 8 caleg di Dapil Tarakan tengah.

“Nggak ada proses pergantian. Itu konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi,” terangnya.

Disinggung mengenai keberatan banyak pihak, Chairullizza mengingatkan agar seluruh pihak menghormati putusan PSU tersebut, sebab kata dia, putusan MK bersifat final dan mengikat.

“Namanya putusan MK itu kan final mengikat nggak ada upaya lain. Ya mari kita hormati putusan MK, kita laksanakan. Bagi kita ya harus legowo. Terkait apakah yang kecewa atau ada yang senang itu hak seseorang, kita tidak membatasi itu,” imbaunya.(*)

Tags: Caleg Tarakan TengahHeadlineKPU KaltaraPemilu 2024PSU Tarteng
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

Parlemen

Generasi Muda dan UMKM Kaltara Dibekali Strategi Pemasaran Wisata Digital

18 Oktober 2025 15:30
Angkat Potensi Wisata Kaltara, Rahmawati Gandeng Kemenparekraf Dorong Pelaku UMKM Kuasai Fotografi
Ekonomi

Angkat Potensi Wisata Kaltara, Rahmawati Gandeng Kemenparekraf Dorong Pelaku UMKM Kuasai Fotografi

17 Oktober 2025 12:18
27 Tahun Belum Tuntas, Sengketa Lahan di Sungai Pamusian Dibawa ke Komisi I DPRD Tarakan
Parlemen

27 Tahun Belum Tuntas, Sengketa Lahan di Sungai Pamusian Dibawa ke Komisi I DPRD Tarakan

16 Oktober 2025 17:10
DPRD Tarakan Tegaskan Program MBG Harus Bebas Spekulan dan Berdayakan UMKM Lokal
Parlemen

DPRD Tarakan Tegaskan Program MBG Harus Bebas Spekulan dan Berdayakan UMKM Lokal

15 Oktober 2025 18:22
Evaluasi MBG Tarakan, DPRD Tekankan Pentingnya SOP Dapur dan Hindari Monopoli Bahan Baku
Parlemen

Evaluasi MBG Tarakan, DPRD Tekankan Pentingnya SOP Dapur dan Hindari Monopoli Bahan Baku

15 Oktober 2025 17:48
Komisi 2 DPRD Tarakan Desak Izin Dapur Program MBG Dipercepat, Soroti Keamanan Pangan
Parlemen

Komisi 2 DPRD Tarakan Desak Izin Dapur Program MBG Dipercepat, Soroti Keamanan Pangan

15 Oktober 2025 16:35
Next Post

Rawan Politik Uang dan Chaos, HMI Tarakan Ajak Semua Pihak Kawal PSU

Kidzlandia Pertama Hadir di Pentacity Mall, Siap Temani Masa Libur Sekolah

Upayakan Peningkatan Ekonomi Daerah Melalui Halal Value Chain, Bank Indonesia Balikpapan Gelar Pekan Ekonomi Syariah Nusantara

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • PSHT Turut Meriahkan Pawai Budaya, Bawa Ratusan Anggota Tampilkan Seni Bela Diri Tradisional

    PSHT Turut Meriahkan Pawai Budaya, Bawa Ratusan Anggota Tampilkan Seni Bela Diri Tradisional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspektorat Tana Tidung Pastikan Pembangunan Jembatan Sei Sebawang Berjalan Sesuai Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15-19 Oktober Dilakukan Pemeliharaan Intek Embung Binalatung, Warga Dihimbau Menampung Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lestarikan Budaya Leluhur, Pemuda Pakuwaja Tarakan Tampilkan Ogoh-ogoh Semar di Pawai Iraw Tengkayu XIV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Permendagri 23/2024, BUMD Air Minum Wajib Kontribusi Layanan Publik Tidak Hanya Keuntungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Polresta Bulungan Amankan Pawai Budaya Nusantara Meriahkan Hari Jadi Tanjung Selor dan Kabupaten Bulungan

Polresta Bulungan Amankan Pawai Budaya Nusantara Meriahkan Hari Jadi Tanjung Selor dan Kabupaten Bulungan

18 Oktober 2025 16:59

PLN Hadirkan Listrik 24 Jam di Ujung Kutai Timur, 481 Pelanggan Kini Menikmati Layanan Listrik Sepanjang Hari

18 Oktober 2025 16:40
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP