TARAKAN, Fokusborneo.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan, Muhammad Yunus, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan yang berencana melakukan penggabungan atau perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dukungan tersebut disampaikan Muhammad Yunus usai memimpin Rapat Paripurna II DPRD Kota Tarakan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 di Ruang Utama DPRD Kota Tarakan, Sabtu (15/8/26).
Rapat paripurna tersebut beragendakan penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah oleh Wakil Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud.
Menurut Yunus, DPRD menyambut positif inisiatif pengajuan Raperda penataan kelembagaan birokrasi ini karena menjadi payung hukum yang krusial bagi penataan dan penempatan struktur organisasi di lingkungan Pemkot Tarakan.
“Pertama, kita berterima kasih kepada pemerintah karena telah memasukkan Raperda Organisasi ini. Ini sangat penting untuk regulasi dan penempatan di OPD-OPD,” ujar Muhammad Yunus usai rapat paripurna.
Ia menilai perampingan melalui penggabungan beberapa dinas atau instansi sangat relevan dengan tuntutan efisiensi anggaran serta dorongan percepatan kinerja birokrasi.
”Kalau kami di DPRD, tentu mendukung karena ada efisiensi dan diperlukan kinerja yang cepat. Memang restrukturisasi ini perlu dilakukan,” tegas Politisi Partai Gerindra tersebut.
Meski merestui agenda perampingan struktur birokrasi, Yunus memberikan catatan penting kepada Pemkot Tarakan agar proses penggabungan OPD tidak menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia menekankan efisiensi organisasi harus berbanding lurus dengan peningkatan kualitas layanan publik, bukan sebaliknya.
“Pelayanan kepada publik harus tetap berjalan maksimal dan semakin bagus. Jangan sampai efisiensi organisasi justru memicu pelambatan layanan,” tegasnya.
Yunus menyebut perampingan struktur dinilai berpotensi menekan beban belanja operasional serta tunjangan jabatan yang lumayan signifikan.
“Pembahasan Raperda dikebut pada tahun 2026 agar susunan OPD baru dapat langsung disesuaikan dalam perencanaan anggaran perubahan maupun anggaran tahun mendatang,” ujarnya.
Terkait pengisian pimpinan atau kepala OPD pasca-penggabungan, DPRD menyerahkan penuh kepada mekanisme seleksi birokrasi eksekutif sesuai regulasi yang berlaku.
Tahapan selanjutnya, legislator di DPRD Kota Tarakan akan mendengarkan pandangan umum dari masing-masing fraksi sebelum memasuki pembahasan teknis bersama tim penyusun Raperda Pemkot Tarakan.(**)












Discussion about this post