• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Advetorial

Optimis Pendapatan Pajak Melampaui Target

by Redaksi
9 Agustus 2022 12:02
in Advetorial, Daerah, Ekonomi, Pemprov Kaltara
A A

LAMPAUI TARGET : Pemprov Kaltara optimis pendapatan pajak daerah melampaui target. Memasuki semester II Pajak Daerah mencapai 77,64 persen.Foto : Dkisp Kaltara

TANJUNG SELOR – Per 31 Juli 2022, tercatat pendapatan pajak daerah di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mencapai 77,64 persen. Realisasi tersebut, setara dengan Rp 319,4 miliar lebih dari target murni pendapatan daerah Pemprov Kaltara tahun 2022 sebesar Rp 411,3 miliar.

Adapun Penerimaan pajak tersebut berasal dari 5 (lima) jenis pajak. Meliputi, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terealisasi Rp 43,7 miliar, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terealisasi Rp 60,1 miliar, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) terealisasi Rp 177,3 miliar, Pajak Air Permukaan (PAP) terealisasi Rp 1,8 miliar, dan Pajak Rokok terealisasi sebesar Rp 36,2 miliar.

Baca Juga

May Day, KSBSI Kaltara Bagikan Sembako untuk Pekerja di Tarakan

Transformasi Ideologi, Menakar Jalan Menuju Wasatiyah dan Tantangan Radikalisme Digital di Kaltara

Rakornis Perhubungan 2026, Gubernur Tekankan Pentingnya Sistem Transportasi Terpadu

Lewat INOVASI, Pemprov Dorong Sekolah Aman dan Ramah Anak

Gubernur Kaltara Drs H Zainal Arifin Paliwang SH, M.Hum optimis capaian pajak daerah tahun ini dapat melampaui target. Dia mengungkapkan bahwa kenaikan pajak daerah mengindikasikan aktivitas ekonomi di daerah yang mulai membaik.

“Alhamdulillah memasuki semester II, capaian pendapatan pajak daerah kita sudah mencapai 77,64 persen. Ini menunjukkan aktivitas ekonomi di Kaltara yang mulai membaik,”ujar Gubernur, Senin (8/8).

Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Dr. Tomy, SE.,MSi mengungkapkan, guna optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak, pihaknya secara rutin melakukan Monitoring dan Evaluasi ke sejumlah Payment Point-Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) yang ada di wilayah Kaltara.

Pada masing-masing UPTD, disampaikan agar terus berinovasi dalam mengejar target yang telah ditetapkan, khususnya pada sektor PKB, BBNKB dan PAP.

“Jadi kita rutin lakukan Monev, melakukan diskusi bersama, sharing, memotivasi langsung teman-teman yang ada di lapangan. Dengan begitu, harapan kita ketika turun ke lapangan dapat meningkatkan semangat kerja mereka,” tutur Tomy.

Selain itu, lanjut Tomy, dalam meningkatkan pendapatan daerah tak hanya dilakukan melalui pungutan pajak daerah. Pihaknya kini telah mengoptimalkan penerimaan dana bagi hasil (DBH) atas pungutan pajak penghasilan (PPh Pasal 21).

Menurutnya, DBH merupakan kontributor penting dalam struktur pendapatan daerah, mengingat peran pendapatan asli daerah terhadap pembiayaan belanja daerah yang relatif kecil.

Meski telah berjalan baik, pada kenyataannya potensi penerimaan dari DBH PPh Pasal 21 masih sangat mungkin untuk ditingkatkan. “Perlu kerjasama yang baik, tidak hanya pemerintah daerah, tetapi juga peran masyarakat terutama pelaku usaha itu sendiri,” katanya.

Pelaku usaha baik UMKM dan perusahaan merupakan salah satu penyangga pertumbuhan ekonomi, khususnya di wilayah Provinsi Kaltara. Tercatat, terdapat sekira 17.863 badan hukum atau badan usaha di wilayah Kaltara saat ini, yang aktif berusaha dengan mengeksploitasi sumber-sumber daya di daerah ini.

Idealnya, apa yang diambil dari daerah tersebut, maka seharusnya memberikan manfaat yang optimal bagi kelangsungan hidup masyarakatnya.

Salah satu indikatornya yaitu pengembalian kepada daerah tersebut dapat diukur dari penerimaan DBH atas pemungutan Pph Pasal 21 kepada pemerintah daerah setempat.

Untuk diketahui, pada tahun 2021 realisasi DBH Povinsi Kaltara sebesar Rp 23.387.122.700,00 terhadap target sebesar Rp 20.528.987.000,00 atau sebesar 113 persen. Di mana sampai dengan akhir Mei tahun 2022 terealisasi Rp 766.907.080,00 dari target Rp 21.449.357.000,00 atau sebesar 20 persen.

Salah satu persoalan belum optimalnya realisasi DBH atas PPh Pasal 21 disebabkan oleh faktor belum terdaftarnya NPWP Cabang yang berlokasi di wilayah Kaltara, sehingga memengaruhi DBH yang tidak optimal ke Provinsi Kaltara.

Fenomena ini, kata Tomy, seringkali dijumpai pada pemenang tender pengadaan barang/jasa yang berasal dari luar daerah namun tidak memiliki NPWP cabang. Sehingga otomatis penerimaan DBH akan masuk pada dimana NPWP yang digunakan perusahaan tersebut.

Kondisi existing ini, tentunya sangat merugikan Provinsi Kaltara mengingat prioritas pembangunan yang harus dilaksanakan menjadi terhambat dikarenakan dana yang tidak mencukupi.

Ditambah, provinsi ini merupakan provinsi pemekaran yang berbatasan langsung dengan Negara Malaysia di mana terdapat gap dalam pembangunan ekonomi.

Saat ini, regulasi yang menjadi landasan diwajibkannya perusahaan yang berusaha dalam suatu wilayah khususnya berkaitan dengan perpajakan telah diatur dalam Permenkeu Nomor 147 /PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Lalu, Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara No. 22/2021 tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang dan Pendirian Kantor Cabang bagi Pelaku Usaha yang Berinvestasi.

Dimana pada Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa pelaku usaha berasal dari luar daerah yang melakukan usaha dan/ atau pekerjaan, perofesi dan pemenang lelang pelaksana pengadaan barang dan jasa di daerah, wajib memiliki NPWP cabang yang dikeluarkan KPP setempat.

Lewat regulasi ini, diharapkan setiap perusahaan yang beroperasi di Kaltara turut mendukung pemerintah meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pajak. (dkisp)

Tags: borneoFbFokusborneoFokusHeadlineKaltaraNPWPPajakPajak KendaraanPemprov KaltaraRetribusi

Berita Lainnya

May Day, KSBSI Kaltara Bagikan Sembako untuk Pekerja di Tarakan
Daerah

May Day, KSBSI Kaltara Bagikan Sembako untuk Pekerja di Tarakan

1 Mei 2026 15:14
Transformasi Ideologi, Menakar Jalan Menuju Wasatiyah dan Tantangan Radikalisme Digital di Kaltara
Daerah

Transformasi Ideologi, Menakar Jalan Menuju Wasatiyah dan Tantangan Radikalisme Digital di Kaltara

30 April 2026 20:21
Daerah

Rakornis Perhubungan 2026, Gubernur Tekankan Pentingnya Sistem Transportasi Terpadu

30 April 2026 20:17
Daerah

Lewat INOVASI, Pemprov Dorong Sekolah Aman dan Ramah Anak

30 April 2026 20:15
Kementrian ATR/BPN

Peringati Hari Kartini, Perempuan ATR/BPN Jadi Penggerak Layanan Pertanahan dan Tata Ruang

30 April 2026 20:12
Daerah

Persit KCK PD VI/Mulawarman Siap Tampilkan Sulam Tumpar di Persit Bisa 2

30 April 2026 20:06
Next Post

Ibrahim Ali Ajak Masyarakat Tolak dan Sapu Bersih Pungli di KTT

Dugaan Pencemaran Limbah Batubara di Sungai Malinau, DPRD Kaltara Tunggu Hasil Kajian

Dugaan Pencemaran Limbah Batubara di Sungai Malinau, DPRD Kaltara Tunggu Hasil Kajian

Tindaklanjuti Soal Sungai Malinau, DPRD Kaltara Siap Carikan Solusi Terbaik

Tindaklanjuti Soal Sungai Malinau, DPRD Kaltara Siap Carikan Solusi Terbaik

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Nama Bupati Dicatut di Medsos, Pemkab Tana Tidung Keluarkan Peringatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Tarakan Padati Puncak KaShaFa 2026, Ustadz Das’ad Latif Beri Pesan Penyejuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buktikan Janji Reses, Supa’ad Serahkan Mesin Pemotong Rumput ke Warga Juata Permai 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNNK Bongkar Lubang Transaksi Berkedok Tempat Sampah di Selumit Pantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menengok Harapan dari Kaltara Sharia Festival 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Peringati May Day 2026, Polresta Bulungan Kawal Bakti Sosial dan Pembagian Sembako bagi Pekerja Terdampak PHK

1 Mei 2026 17:28

Kapolda Kaltara Rayakan May Day 2026 di Tarakan: Perkuat Kolaborasi demi Kesejahteraan Buruh

1 Mei 2026 17:26
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP